KOTAMOBAGU– 2.348 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Kotaobagu tak sabar lagi menantikan bulan Juli tiba.
Lantarannya, pada awal bulan tersebut mereka akan menerima hak atau gaji mereka sebanyak dua kali.
Pertama adalah gaji regular yang mereka terima setiap bulannya. Dan yang kedua adalag gaji ke-13 sebagai kebijakan Pemerintah Pusat untuk membantu para abdi Negara menyiapkan kebutuhan anak dalam bersekolah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Inontat Makalalag mengatakan, telah siap menyalurkan gaji ke-13.
“Dananya sudah tersedia. Setiap tahun gaji ke-13 kita alokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Inontat, Kamis (20/6/2019), di kantornya.
Regulasi yang mengatur soal pemberian gaji ke-13 untuk PNS, kata Inontat, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pmerintah Nomor 19 Tahun 2016.
Terpisah Kepala Bidang Perbendaharaan Kotamobagu Syafrudin Abas mengungkapkan bahwa untuk membayar gaji ke-13 telah dialokasikan dana sebesar Rp10,2 miliar.
“Kami sudah imbau agar bendahara di SKPD cepat menyiapkan SPP-SPM ke Bendahara Umum Daerah agar ketika jadwal penyaluran gaji ke-13, tidak lama-lama lagi,” tandasnya. (zha)