BOLMONG– Bappeda Bolmong menggelar rapat pertemuan sosialisasi di tingkat daerah irigasi (DI) kewenangan kabupaten untuk penyusunan Profil Social Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK), di Kantor Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Lolayan, Senin (19/10/2020).
Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan, Winci Mokorimban mengatakan, PSETK merupakan gambaran informasi atau data mengenai keadaan sosial, ekonomi, teknis dan kelembagaan pada suatu daerah irigasi yang dibutuhkan untuk proses perencanaan program dalam meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif.
“Pelaksanaan kegiatan penyusunan PSETK perlu dilaksanakan secara tepat, sehingga diperoleh informasi yang akurat, aktual dan tepat untuk merencanakan suatu program menuju peningkatan kinerja pengelolaan irigasi partisipatif pada daerah irigasi,” jelas Winci.
Dia mengatakan, kegunaan PSETK bagi masyarakat petani (P3A/GP3A/IP3A dan Poktan/Gapoktan) yakni sebagai dokumen perencanaan pengelolaan irigasi pertanian secara berkelanjutan.
Sedangkan kegunaan bagi Komisi Irigasi sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam koordinasi perencanaan pengelolaan irigasi pertanian, pola dan rencana tata tanam, rencana tahunan, pembagian dan pemberian air serta rekomendasi prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi pertanian.
“Selain itu, kegunaannya bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan irigasi pertanian sekurang-kurangnya adalah sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan RP2I. Sementara kegunaan bagi pemangku kepentingan lainnya, yakni sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan fasilitas bantuan sesuai kebutuhan kelembagaan petani,” ujarnya.
Di Kabupaten Bolmong memiliki 70 DI yang merupakan kewenangan kabupaten. Tahun 2020 ini Bappeda Bolmong kembali melakukan lanjutan penyusunan Dokumen PSETK 20 DI.
Pada tahun 2019 lalu, baru ada 12 DI yang memiliki dokumen PSETK dan tahun 2020 ini rencananya 20 DI akan disusun.
“Yaitu DI Kinali, DI Tanoyan, DI Boyaya, DI Tuyobong, DI Mopait, DI Sikopon, DI Koladi, DI Tapabasa, DI Moayop, DI Yoyapon, DI Pinaingan, DI Inaria, DI Baki, DI Komangaan, DI Mendeng, DI Sikala Solimandungan, DI Muntoi, DI Potaai Nonapan, DI Lubuk, DI Ambang. Selain itu, Bolmong juga terdapat 2 DI kewenangan Pemerintah Pusat yakni, DI Toraut dan DI Kosinggolan,” bebernya. (len)