Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Sulawesi Utara · 28 Okt 2020 16:20 WITA ·

Bawaslu Sulut Gencar Sosialisasi Tugas Gakkumdu


Bawaslu Sulut Gencar Sosialisasi Tugas Gakkumdu Perbesar

MANADO– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi tugas sentra Gakumdu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Rabu 28 Oktober 2020.

Kegiatan diselenggarakan di Hotel Atlantic Kelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) itu, dihadiri Komisioner Bawaslu Sulut Divisi Penangnan dan Penindakan Mustarin Humanggi, Perwakilan Kejaksaan Tinggi, Perwakilan Polda Sulut, Perwakilan Polres Bolmong dan Bawaslu Kabupaten Bolmong, serta jajaran Bawaslu Bolmong,  serta para perwakilan tokoh masyarakat.

Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego Zakariah menyambut baik dan berterima kasih atas kegiatan tersebut.

“Terima kasih telah meluangkan waktu untuk bersama menjalankan tugas negara dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, khusunya di Kabupaten Bolmong,” kata Pangkerego.

Dia juga menjelaskan sentra Gakumdu memiliki dasar hukum menjalankan tugas kewenangan tindak lanjut penanganan pada pelanggaran penyelenggaraan Pilkada. Melalui kegiatan ini, akan dapat diketahui bagaimana penanganan dalam tindakan pelanggaran Pilkada yang berkaitan dengan persoalan hukum.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulut Mustarin Humanggi menyampaikan ada tiga lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Tiga lembaga ini bersama dalam meningkatkan penegakan pelanggaran Pilkada.

Dalam proses penyelenggaraan Pilkada, menurut Mustarin, dominan terjadi pelanggaran dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Angka terbesar yang masuk di Bawaslu yang kami ajukan, yani soal netralitas ASN,” beber Mustarin.

Padahal kata dia, Kewenangan ASN dalam setiap hajatan seperti ini sudah diikat dengan aturan yang jelas. Bahkan penandatanganan MoU bersama Kemenpan sudah dilakukan.

“Penindakan untuk ASN bisa ditindak dengan penurunan pangkat bahkan proses hukum,” jelasnya.

Melalui Gakkumdu ini, penyelenggaraan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, dapat diawasi bersama. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sulut Diguncang Gempa 7,6 SR Potensi Tsunami, Gubernur YSK Imbau Warga Tetap Tenang

2 April 2026 - 09:11 WITA

Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

28 Januari 2026 - 14:11 WITA

Guru SMA, SMK dan SLB di Sulut Belum Terima TPG 13 dan THR TPG 2025, Apa Penyebabnya?

28 Januari 2026 - 13:22 WITA

Tak Penuhi Jam Mengajar, Banyak Guru SMA/SMK Sulut Gagal Terima TPG di 2025, Harap Pemprov Cari Solusi di 2026

5 Januari 2026 - 13:57 WITA

Gubernur YSK Open House Natal Bersama Warga Kakas dan Remboken

27 Desember 2025 - 09:08 WITA

Menteri Agama Nazaruddin Umar Menerima Gelar Adat Mongondow dan Hibah Tanah Kampus di Bolmong

24 Desember 2025 - 15:35 WITA

Trending di Berita Daerah