KOTAMOBAGU– Judi toto gelap (Togel) masih menjadi penyakit masyarakat yang sering dijumpai. Menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian untuk memberantasnya.
Di Kotamobagu, penegakan hukum terhadap para pelaku judi togel terus dilakukan Polres Kotamobagu.
Bahkan di Januari- Maret 2020, Polres Kotamobagu sudah menangkap 9 bandar togel.
Beberapa kasus berkasnya telah siap dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dituntut di pengadilan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati dengan tegas menyatakan pemberantasan judi togel harus dilakukan untuk memberi masyarakat rasa aman, dan jauh dari segala macam penyakit masyarakat.
“Kami terus berupaya dan secara tegas tidak ada ampun untuk judi togel. Akan kita berantas,” kata Prasetya, Selasa (10/3/2020). (nza)