Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 15 Mar 2020 18:25 WITA ·

Cegah Penyebaran Virus Korona, Semua Siswa di Bolmong Belajar di Rumah Selama Dua Pekan


 Cegah Penyebaran Virus Korona, Semua Siswa di Bolmong Belajar di Rumah Selama Dua Pekan Perbesar

BOLMONG– Antisipasi penyebaran virus Korona atau Covid-19 di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), berbagai langkah dilakukan pemerintah daerah.

Salah satunya adalah mengubah model kegiatan belajar mengajar (KBM) semua sekolah. Mulai dari PAUD, SD, dan SMP sederajat, selama dua pekan (15- 30 Maret) diwajibkan belajar di rumah.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Bupati Bolmong Larang PNS Lakukan Tugas Luar Termasuk ke Manado. Berikut 7 Instruksi Bupati!

“Sebelumnya telah dikomunikasikan kepada Dinas Pendidikan. (Disdik) untuk segera membuat kajian dan model pembelajaran mandiri murid. Konsepnya bukan libur tapi bersekolah di rumah,” kata Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, Minggu (15/3/2020).

Kepala Disdik Bolmong, Renti Mokoginta, mengatakan sudah menerbitkan edaran soal perubahan KBM selama dua pekan ke tiap sekolah.

Berikut kebijakan perubahan KBM di Bolmong selama dua pekan ke depan:

1.Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakn di rumah masing-masing mulai dari tanggal 16 sampai 30 maret.

2. Kepala satuan pendidikan agar menugaskan guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan, sebagaimana angka 1. Serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam penberian tugas dan pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan dengan Covid 19.

3. Kepala satuan pendidikan agar menginformasikan ke orang tua murid untuk melakukan pengawasan dan memastikan anaknya melaksanakan pembelajaran di rumah  (Tidak bepergian wisata atau kegiatan yang tidak selaras dengan upaya pencegahan inveksi Covid 19).

4. Kepada seluruh pengawas sekolah dan koordinator wilayah agar melaksanakan pemantauan penyelenggaraan KBM .

5. Kepada kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah dan koordinator wilayah agar melaporkan hasil pelaksanaan ketentuan di atas secara berjenjang melalui saliran informasi yang tersedia.

6. Menunsa kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan. (Seminar, studiwisata dan kegiatan sejenisnya)

7. Dalam pelaksanaan agar semua pemangku kepentingan bisang pendidikan, guru, tenaga kependidikan serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat, dan selalu waspada terhadap risiko penularan Cobid 19, baik di instansi kerja, satuan pendidikan maupun di rumah.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

3 Januari 2026 - 17:43 WITA

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

13 November 2025 - 16:09 WITA

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

31 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Trending di Berita Bolmong