BOLMONG– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong), Senin (30/11/2020).
Perda APBD 2021 tersebut ditetapkan melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, serta dihadiri para anggota, serta dihadiri Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan jajarannya.
Pada paripurna itu, tujuh fraksi di DPRD Bolmong menyetujui Ranperda APBD 2021 menjadi Perda.
“Dengan persetujuan tujuh fraksi yang ada, Ranperda APBD 2021 saya tetapkan menjadi Perda,” kata Welty diikuti dengan ketukan palu sidang.
Sementara itu Bupati Yasti dalam sambutan mengatakan, sebelum Ranperda ditetapkan, eksekutif maupun legislatif, telah melaksanakan pembahasan yang sistematis dan terencana, guna menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap setiap perencanaan pemerintahan dan pembangunan, yang dituangkan ke dalam berbagai program dan kegiatan yang ada di setiap perangkat daerah.
“Untuk itu, dengan ditetapkannya Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021 pada hari ini, atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, yang telah selesai membahas, memberikan masukan, koreksi dan saran positif terhadap penyempurnaan Ranperda ini sehingga pada hari ini ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Yasti.
Perda tentang APBD Bolmong tahun anggaran 2021 ini lanjut Yasti, disadari masih terdapat banyak program dan kegiatan yang belum terakomodir, dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Namun hal tersebut bukanlah kendala, tetapi harus kita jadikan motivasi untuk lebih giat lagi mencari sumber pendapatan lainnya, guna memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di daerah,” pungkasnya. (*)