Advertisements
LOLAK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang akan mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), telah mengajukan cuti ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong.
Kabag Risalah Jenli Mogilong mengatakan, untuk anggota legislatif (Aleg) yang mengajukan izin cuti sesuai jadwal kampanye Paslon.
“Jadi sifatnya cuti temporer bukan cuti pada umumnya. Kalau saat turun kampanye anggota dewan akan memasukan pemberitahuan,” ujar Mongilong.
Sementara Sekwan DPRD Bolmong, Yahya Fasa, menyampaikan sudah beberapa Aleg yang masukan permohonan izin cuti dan sudah ditindak lanjuti dengan meneruskan ke KPUD Bolmong. “Kita sudah teruskan ke KPU. Anggota DPRD yang mengajukan cuti berasal dari partai pengusung dan koalisi,” ungkap Yahya.
Sebelumnya, Komsioner KPUD Bolmong, Daendels Somboadile, mengatakan pengajuan cuti kampanye tersebut sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2016, pasal 61. “Disitu disebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara,” jelas Daendels. (ahr)
Komentari