KRONIK TOTABUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu hearing Pemerintah Kota (Pemkot) dan pemiliki CV.Tita, bertempat di ruang rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
Hearing tersebut membahas beberapa poin, diantarinya soal izin usaha dan parkiran di kompleks toko Tita, yang beralamatkan di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pemiliki Toko Tita Titi Jhonatan Gumulili mengatakan pihaknya akan mematuhi peraturan Pemkot Kotamobagu terkait pengaturan ruas jalan yang berada di sekitar Toko Tita.
Gumulili menambahkan, pihaknya juga berniat untuk menata dengan baik dan memperbaiki jalan yang berada di depan Toko Tita agar terlihat rapi. Ia pun menginginkan Kota Kotamobagu akan seperti Kota Manado yang tidak memiliki rumput.
“Tetapi saya tidak menutup diri kalau memang kebijakan pemerintah untuk memperbaiki lagi saya siap, saya siap untuk mengikuti aturan-aturan dari pemerintah,” katanya.
Dalam perizinan usaha, Gumulili telah mengikuti seluruh peraturan perizinan, baik dari Kementerian maupun dari Pemerintah daerah, bahkan ia juga memiliki izin berjualan minuman beralkohol.(bto)