BOLMONG- Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Wawan Gaib mengatakan, dua dari 48 SKPD belum memasukan dokumen pengajuan pencairan gaji 13.
“Masih dua kecamatan yang belum mengajukan dukumen untuk pencairan gaji ke-13,” ungkap Wawan, Rabu (26/8/2020).
Dia mengatakan, hampir setiap harinya BKD Bolmong menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran gaji ke-13.
“Pada perinsipnya dari syarat- syaratnya sudah semua terpenuhi. Jadi tinggal menunggu permintaan dari SKPD masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris BKD Bolmong Fani Irawan Popitod mengungkapkan, payung hukum pembayaran gaji 13 itu telah lengkap termasuk Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020 tentang pembayaran gaji 13 bagi ASN. Lanjutnya, Perbup tersebut mengatur soal pembayaran gaji 13 secara rinci. Termasuk para pejabat yang menerimanya yang mencantumkan jika eselon II masuk sebagai penerima.
Adapun untuk anggaran yang tersedia untuk pembayaran gaji 13 ini awalnya hanya Rp13 miliar. Namun, ketika pejabat eselon II masuk sebagai penerima, maka terjadi penambahan anggaran mencapai Rp4 miliar.
“Di dalam Perbup, total anggarannya Rp17,089,332,600 untuk 4032 PNS. Perbup-nya sudah disahkan maka secara otomatis BKD sudah bisa menerbitkan SP2D untuk pembayaran gaji 13,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Bolmong Rio Lombone mengatakan, untuk pengajuan pembayaran gaji 13 tergantung dari masing-masing SKPD. Semakin cepat pengajuan, maka semakin cepat pula pembayaran dilakukan.
“BKD sifatnya menunggu dari OPD yang belum mengajukannya. Yang penting saat pengajuan SPP dan SPM-nya diperhatikan agar tidak ada kesalahan. Mengingat kita baru meng-upgrade SIMDA ke versi terbaru,” katanya. (len)