KOTAMOBAGU– Kepala Desa (Sangadi) Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Syawal K Dandi, diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (1/11/2018).
Syawal diperiksa terkait dengan dugaan korupsi pengadaan solar cell tahun 2017 senilai Rp580 juta. Sumber anggarannya dana desa tahun 2017.
Kasie Intel Kejari Kotamobagu sekaligus jaksa yang memeriksa, Evan Sinulingga mengatakan, dugaan korupsi pengadaan solar cell Desa Bungko ini masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Setelah ini kami akan koordinasi dengan Inspektorat juga soal hasil pemeriksaan mereka terkait dana desa 2017 di Bungko,” kata Sinulingga.
Evan menambahkan, Sangadi Bungko baru pertama kali tadi diperiksa soal dugaan kasus korupsi dana desa 2017.
“Sebelumnya Sekdes dan Bendahara sudah kami periksa juga. Kita lihat saja perkembangannya ke depan,” katanya.
Sementara itu, Sangadi Bungko, Syawal K Dandi, dikonfirmasi usai diperiksa jaksa meyakini pengelolaan dana desa termasuk pengadaan 30 unit solar cell tahun 2017 sudah sesuai aturan.
“Saya luruskan juga, saya datang sendiri bukan dijemput. Baru panggilan pertama ini,” ungkap Syawal.
Dia menambahkan, solar cell yang diadakan tahun 2017 sudah terpasang semua di desanya. Pengadaan juga sudah sesuai spesifikasi dan tidak ada pengelumbungan anggaran. (tr2/vdm)