Menu

Mode Gelap

Berita Politik

Dukung Olly–Steven Harus Patuh Protokol Kesehatan


25 Sep 2020 12:41 WITA


 Dukung Olly–Steven Harus Patuh Protokol Kesehatan Perbesar

MANADO– Komitmen pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey–Steven Kandouw (Olly–Steven) untuk melawan dan mencegah penyebaran Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020, tak diragukan.

Pendukung maupun masyarakat yang hendak bergabung mendukung pasangan Olly–Steven wajib patuhi protokol kesehatan Covid-19.

Demikian ditegaskan Calon Wakil Gubernur Steven Kanduow. Apalagi tahapan kampanye sudah akan dimulai 26 September sampai 5 Desember mendatang.

“Pendukung dan simpatisan, kami mengimbau agar bisa mematuhi protokol kesehatan Covid 19,” kata Steven.

“Tolong kalau mau mendukung Olly-Steven patuhi aturan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini menjelaskan bahwa aturan baru KPU dan Bawalsu, ada sanksi diskualifikasi bagi calon yang tak bisa menjaga pelaksanaan protokol Covid-19.

“Imbauan Olly-Steven untuk untuk pendukung dan simpatisan agar menghindari kerumunan terutama selama masa kampanye sampai 5 Desember 2020,” katanya.

“Sanksi pelanggaran protokol Covid-19 beragam mulai dari tidak bisa kampanye selama 3 hari sampai sanksi digugurkan dari calon,” tandasnya. (*)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pasangan Ideal, Mekal-Syarif Dianggap Layak Bersanding di Pilwako Kotamobagu 2024 Mendatang!

18 April 2024 - 18:08 WITA

PDIP Punya 9 Kader Potensi Diusung di Pilwako Kotamobagu, Siapa Saja?

17 April 2024 - 15:30 WITA

Tiga Periode di DPRD Saatnya Meiddy Makalalag Maju Calon Walikota Kotamobagu

7 April 2024 - 10:51 WITA

Ketua DPRD Kotamobagu Dampingi Wagub Sulut Safari Ramadan di Molinow

22 Maret 2024 - 19:48 WITA

Ketua DPRD Kotamobagu Dampingi Pj Walikota Serahkan Bantuan Bus ke IPDN

18 Maret 2024 - 17:07 WITA

Inilah Nama-nama Incumbent yang Gagal Terpilih Lagi ke DPRD Kotamobagu

5 Maret 2024 - 21:09 WITA

Trending di Berita Daerah