KRONIK TOTABUAN, Hukum – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di masyarakat, Selasa, 21 Juni 2024.
“Polisi menangkap seorang pria berinisial FT (30) di Kelurahan Perkamil Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua, pada hari Selasa, 21 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 Wita,” ujar Kapolresta Manado melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian, mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Tim Reserse Narkoba segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 60 butir obat keras trihexyphenidyl tablet 2 mg, serta satu unit ponsel merk Vivo Y22 warna biru,” terangnya.
Saat ini tersangka yang berprofesi sebagai seorang sopir ini ditahan di Mako Polresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran obat keras dan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kasi Humas.(Reto)