Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 18 Mei 2018 13:18 WITA ·

Empat Rumah Makan Diberi Surat Peringatan


e-TAX Perbesar

e-TAX

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan surat peringatan pertama dan kedua untuk empat pemilik rumah makan. Penyebabnya, karena mereka tidak jujur dalam pelaporan pajak.

Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Hamka Daun, mengungkapkan ada pemilik rumah makan yang diberi peringatan sengaja mencabut mesin e-tax yang terpasang.

“Ada juga yang pendapatannya ratusan juta sesuai di mesin e-tax, tapi pajak yang disetorkan tidak sesuai,” kata Hamka, Jumat (18/5/2018).

Hamka menegaskan, jika pemilik rumah makan yang diberikan peringatan tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan, maka surat peringatan ketiga langsung dikirim sekaligus dengan pemasangan papa pemberitahuan.

“Kita akan pasang rumah makan tersebut dalam pengawasan Pemkot Kotamobagu karena tidak jujur soal pajak,” katanya.

Khusus untuk pajak restoran pada 2018 ini sebesar Rp2 miliar.

“Sampai Mei ini terealisasi sudah Rp529.423.270 atau 26,27%,” pungkasnya. (zha)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah