MANADO– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 seluruh kabupaten/kota di Sulut, Senin (27/5/2019).
Penyerahan LHP dilaksanakan di kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Jalan 17 Agustus, Manado.
Seluruh kepala daerah didampingi Ketua DPRD masing-masing hadir. Yang menyerahkan LHP adalah Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba.
Menariknya di lima daerah Bolaang Mongondow Raya (BMR), empat daerah mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Masing- masing Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
WTP merupakan pencapaian paling tinggi atau opini terbaik dari BPK untuk daerah yang pengelolaan keuangan baik.
Sementara itu, satu daerah yakni Bolaang Mongondow (Bolmong), opininya masih sama seperti tahun lalu juga yakni Disclaimer atau BPK RI tidak memberikan pendapat.
Pencapain WTP untuk Kota Kotamobagu dan Boltim sangat menggemberikan karena ini adalah raihan selama enam kali beruntun.
Khusus Bolmong, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus lebih kerja keras lagi. Mengingat, sejak LHP 2017 lalu, Bolmong tinggal satu-satunya di Sulut yang belum beranjak pencapaian dari Disclaimer.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba, mengatakan bahwa dapat disimpulkan bahwa daerah yang mendapat WTP telah menyusun LKPD tahun 2018 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Selain itu juga telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
“Prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh seluruh daerah,” ujar Purba.
Meski mendapat WTP, BPK RI Perwakilan Sulut tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya ketidakakuratan pelaksanaan kegiatan yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu 60 hari kepada empat daerah di BMR.
Selain para kepala daerah di BMR, penyerahan LHP BPK RI ini juga dihadiri seluruh Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD di lima daerah. (rri/zha)