HUKRIM– AM alias Adit (17), remaja asal Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, ditangkap Tim Opsnal Polsek Urban Kotamobagu, Selasa (31/7/2018) kemarin.
Remaja ini ditangkap polisi karena diduga mencuri handphone jenis Samsung J2 Prime milik Frandiy Mandias (14) warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Menurut Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Muslikan, Adit ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk. Di dalam laporan, Adit diduga mencuri handphone temannya saat berada di Kelurahan Gengulang, depan SMA Negeri 4 Kotamobagu.
“Modus terduga pelaku adalah berpura pura meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk sms temannya. Setelah korban memberikan handphone, kemudian pelaku langsung kabur,” ungkap Muslikan di kantornya, Rabu (1/8/2018).
Laporan itu kemudian, lanjut Muslikan, langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Urban Kotamobagu, dan pelaku berhasil ditangkap.
“Setelah diadakan pencarian, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur oleh tim Opsnal Polsek kotamobagu. Terduga pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” katanya. (ger)