MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – YL (33) seorang ibu tiga anak dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), nekat memotong kelamin suaminya karena kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
Suami pelaku yakni RH saat ini sedang menjalani perawatan instentif di salah satu rumah sakit di Jambi. Sementara YL saat ini sedang dalam proses penyidikan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Muba.
YL saat diwawancarai wartawan di Mapolres Muba mengaku, berbuat nekat karena mendengar pengakuan suaminya yang telah menikah lagi dengan seorang perempuan di dusun yang sama dengan mereka.
Pelaku dan korban menikah sudah lama dan dikarunia tiga anak. Anak pertama perempuan berumur 11 tahun, anak kedua perempuan 5 tahun, dan anak ketiga laki-laki 4 bulan.
Peristiwa pelaku memotong kelamin suaminya terjadi pada 3 Maret 2024 lalu. Pengakuan pelaku, pada 2 Maret 2023 malam sekira pukul 20.00 WIB, dia dan suaminya cekcok dan terungkap bahwa suaminya telah menikah lagi dan orang ketiga itu sedang hamil.
“Kami lalu berdamai dan bahkan pada tengah malam kami sempat berhubungan suami istri,” terang YL.
YL melakukan aksinya pada pukul 05.00 WIB setelah sholat subuh. Saat itu dia sedang bersih-bersih warung dan melihat pisau cutter.
“Spontan saya langsung mengambil pisau tersebut lalu pergi ke kamar menemui suami yang sedang tidur terlentang di kamar dengan memakai celana boxer. Kemudian terjadilah kejadian tersebut, selanjutnya saya pergi bersembunyi, sementara pisau cutter dan potongan alat kelamin saya tinggal di tempat kejadian,” ungkapnya.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tersangka sendiri sudah diserahkan oleh keluarganya pada hari Sabtu 3 Maret 2023 ke Polsek Bayung Lencir yang selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Muba,” kata Bondan, Kamis (7/3/2023).
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta,” ungkap Bondan. (Fitriana)