KRONIK TOTABUAN – Penyidik Reskrim Polres Kotamobagu baru-baru ini menetapkan 5 tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Tapagale Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Para tersangka yakni AP (24), RM (30), RM (31), SD (37) dan HS (45) semuanya merupakan warga Desa Bakan.
Kronologis kejadian bermula saat 5 tersangka serta HP melakukan aktivitas PETI pada 31 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 10.00 Wita.
Mereka mengambil material berjarak 50 meter dari bibir lubang tambang.
Kemudian mereka mengumpulkan material di dalam bak dengan ukuran 3×4 meter di dalam lubang sebanyak 150 karung, setelah itu mesin potong rumput rakitan (mesin 2 tak) untuk siklus air dihidupkan selama kurang lebih 1 jam.
Setelah berlalu 1 jam, HP hendak memasang karbon, tiba-tiba HP langsung roboh dan kejang-kejang sehingga para penambang lain langsung menarik dan mengevakuasi korban ke luar dari lubang.
Para tersangkan kemudian membawa HP ke rumah sakit, namun nyawa HP tidak tertolong lagi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus PETI ini.
Para tersangka terancam pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Reto Bambuena)