KRONIK TOTABUAN – Kasus penipuan modus arisan online telah dilimpahkan penyidik Polres Kotamobagu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (8/9/2022).
Penyidik melimpahkan berkas perkara bersama dengan tersangka KM alias Kof (21) warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, serta barang bukti.
Kof adalah owner dari arisan online yang membuat ratusan orang menjadi korban pada Mei 2022 lalu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan pelimpahan perkara ini.
Baca Juga: Polisi Tahan Owner Arisan Bodong dan Periksa 26 Saksi, Bagaimana Uang Korban?
“Tersangka KM bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” kata Iptu Dewa Dwidnyana.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu, Meydi Wensen mengatakan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya tersangka ditahan.
“Ownernya sudah ditahan di Rutan,” kata Wensen.
Diketahui bahwa kasus penipuan modus arisan online ini menghebohkan Kotamobagu pada Mei 2022 lalu.
Kof yang merupakan owner dan beberapa admin serta reseller menjerat banyak korban dengan iming-iming keuntungan berkali-kali lipat.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bto)