BOLMONG- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) merupakan kewajiban setiap warga negara. Dikarenakan KTP merupakan bukti kewarganegaraan.
Bagaimana jika KTP hilang?
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Iswan Gonibala, masyarakat tidak perlu merasa khawatir jika sudah memiliki KTP lalu tercecer. Sebab, pemerintah daerah akan memberikan solusi bagi warga yang kehilangan kartu indentitas.
“Kehilangan KTP asli tidak menjadi masalah, masyarakat bisa langsung mengurusnya kembali, dengan ketentuan harus ada surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat. Itu saja. Kemudian membawa kartu keluarga (KK) lalu kembali melakukan perekaman,” katanya Iswan, Kamis (9/8/2018).
Kemudian, bagi warga yang kehilangan Kartu Keluarga (KK) juga tak usah gundah. Iswan menerangkan, semua ada solusinya, namun harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jika KK asli hilang, warga bisa mengurusnya kembali dengan cara memasukan fotocopy surat nikah dan keterangan dari pihak pemerintah setempat.” paparnya.
Disdukcapil Kabupaten Bolmong selalu siap melayani masyarakat. Jika masyarakat masih bingung terkait dalam pengurusan administratif, dia menyarankan datang ke Disdukcapil.
“Intinya pelayanan selalu diupayakan maksimal,” pungkasnya. (len)