BOLMONG- Jenazah positif Covid-19 asal Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dimakamkan tanpa protokol Covid 19, Senin (10/8/2020) sore tadi.
Diketahui, pasien tersebut dibawa paksa keluarganya dari RS Kotamobagu tadi siang.
Dinas Kesehatan Bolmong sempat berupaya menjemputs lagi jenazah di rumah keluarganya agar bisa dimakamkan sesuai protokol, namun tak dapat berbuat apa apa lagi.
“Situasi begitu sulit. Waktu kami sampai jenazahnya sedang dimandikan, dan tengah dalam persiapan disalatkan. Jika kami memaksakan harus protokol Covid-19 maka akan memicu emosi keluarga dan keselamatan kami terancam,” kata Kadis Kesehatan Bolmong Erman Paputungan.
Erman mengakui, pihaknya tinggal hanya bisa menasehati keluarga agar jenazah jangan disentuh banyak orang. Sedangkan, orang yang pertama memegang jenazah tersebut adalah yang seterusnya menguburnya.

“Hal itu dilakukan guna membatasi penyebarannya dan tetap diawasi oleh tim gugus tugas,. Kendati begitu, dari hasil koordinasi, pihak keluarga setuju akan di swab tes,” ujar dia.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bolmong, Debby Dewi Kulo membenarkan adanya jenazah positif yang dibawa keluarga tanpa menggunakan protokol Covid-19..
“Benar, kami menerima informasi adanya pasien positif yang meninggal di RSUD Kotamobagu dan dibawa keluarganya. Saat itu pula tim dari Dinkes Bolmong langsung menuju ke Desa Bakan,” ungkap Debby. (len)