Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 24 Agu 2020 12:44 WITA ·

Jokowi Luncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro Jam 1 Siang Ini


Jokowi Luncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro Jam 1 Siang Ini Perbesar

 JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro pada hari ini, Senin, 24 Agustus 2020.

“InsyaAllah akan diluncurkan pukul 13.00 WIB,” ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Rully Indrawan kepada Tempo, Senin.
Pemerintah menargetkan bantuan tersebut akan disalurkan kepada 9,1 juta penerima pada akhir September 2020. Adapun target keseluruhan program tersebut 12 juta pengusaha mikro. “Mulai besok Pak Presiden akan keliling daerah untuk memastikan dana itu sampai di masyarakat,” kata Rully.

Sebelumnya, Rully mengatakan bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap seiring dengan validasi data penerima. Ia mengatakan kebanyakan penerima pada tahap awal penyaluran bantuan tersebut adalah pengusaha kuliner.

Untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, kata Rully, pemerintah akan meminta para pengusul penerima bantuan, misalnya PNM, perbankan, dan dinas, akan diminta surat tanggung jawab mutlak atas pelaku usaha yang diusulkan.

Di samping itu, pelaksanaan program bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro tersebut juga akan dipantau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Deputi pembiayaan kami juga membentuk tim monitoring dan evaluasi,” ujar Rully.

Bantuan produktif senilai Rp 2,4 juta untuk setiap pengusaha mikro itu ditargetkan akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha. Sebanyak Rp 28,8 triliun anggaran akan disiapkan. Namun demikian, pada tahap awal, pemerintah baru mengalokasikan Rp 22 triliun untuk penyaluran bagi 9,1 juta penerima.

Per 12 Agustus 2020, Kemenkop UKM telah mengumpulkan data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.

Data itu juga dihimpun dari Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU). Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan. Persyaratannya, antara lain adalah tercatat sebagai warga negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul antara lain dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.(*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi