KOTAMOBAGU– PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga dari Aswar Montol (28) warga Desa Insil, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolmong, yang tewas akibat terlibat tabrakan di Jalan Raya By Pass Manado- Bitung, Kamis (9/5/2019) lalu.
Santunan ini langsung diserahkan dan diterima oleh ahli waris, yakni orang tua dari korban pada Jumat (10/5/2019) kemarin.
“Sudah langsung kita klaim asuransinya dan diserahkan ke ahli waris,” kata Pelaksana Administrasi Pelayanan, Bisma Rendrahadi, kepada Kronik Totabuan, Sabtu (11/5/2019).
Bisma menambahkan, saat menerima informasi adanya kecelakaan tersebut, pihak Jasa Raharja langsung melakukan pengecekan dan membantu pihak keluarga dalam mempercepat proses pengurusan klaim asuransi.
“Jumlahnya Rp50 juta karena korban meninggal dunia. Lebih dari itu kami juga mengucapkan turut berduka cita, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” pungkasnya.
Diketahui, peristiwa naas ini terjadi pada Kamis (9/5/2019) lalu sekira pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban yakni Aswar yang diketahui adalah pegawai atau sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bitung ini melaju menggunakan sepeda motor matic Yamaha DB 2155 DT dari arah Manado menuju Bitung.
Tanpa diketahui dari arah berlawanan yakni Bitung menuju Manado, melaju kendaraan jenis Tronton yang menyebabkan terjadinya tabrakan. Kepala korban pun hancur akibat tertindih Tronton dan membuatnya meninggal di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Raya By Pass Manado-Bitung, Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. (sav)