BOLMONG – Sejumlah Imam, Pegawai Syar’i dan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kecamatan Dumoga Barat mengikuti pembinaan oleh Kepala Kantor Kemenag Bolmong, Kamis (18/6/2020).
Bertempat di KUA Dumoga Barat, Doloduo, pembinaan sekaligus silaturahmi ini merupakan agenda tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Kepada Imam dan Pegawai Syar’i, Muhtar Bonde selaku Kepala Kantor mengingatkan agar dibukanya kembali masjid untuk beribadah harus memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam edaran tersebut.
“Silahkan dibuka kembali asalkan sesuai ketentuan dalam edaran Menag. Umat atau masyarakat juga harus patuh pada aturan dan protokol kesehatan demi keamanan dan keselamatan bersama,” jelas Bonde, didampingi Kepala KUA Dumoga Barat, Yonal Isa.
Selanjutnya, orang nomor satu di Kemenag Bolmong ini meminta penyuluh untuk segera melakukan tugas kepenyuluhan jika situasi sudah memungkinkan.
Penyuluh juga harus berinovasi melakukan tugasnya memanfaatkan teknologi informasi yang ada agar tugas tetap berjalan walau tanpa tatap muka.
Terakhir, Muhtar Bonde memonitoring dan mengevaluasi pelayanan nikah di KUA Dumoga Barat sesuai prosedur yang diatur dalam SE Dirjen Bimas Nomor. P.006/di.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Ia menekankan, standar layanan nikah harus berpedoman pada edaran tersebut selama masa pandemi belum berakhir dan belum dikeluarkan edaran baru. (ahr)