BOLSEL – Aksi penyelundupan Minuman keras (Miras) jenis Cap tikus sebanyak 150 liter yang dibawah oleh salah satu warga dari Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berhasil digagalkan Tim Satgas Covid-19 di pintu masuk Kabupaten Bolaang mongondow selatan (Bolsel), Kamis (18/6/2020).
Masni Herawati Pomo Sekertaris Dishub Bolsel mengatakan, penyelundupan miras yang telah digagalkan itu, berawal dari kecurigaan salah anggota polisi yang ikut berjaga di perbatasan sebagai tim Satgas Covid.
“Kebetulan ada anggota polisi juga yang bertugas di pintu masuk. Jadi yang bersangkutan curiga dengan kendaraan tersebut,” ujar Masni.
Kendaraan roda empat yang dicurigai pun dihentikan di perbatasan masuk. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan ratusan botol miras dalam mobil tersebut.
Berdasarkan penuturan sopir, Cap tikus itu berasal dari Minsel dan akan dijual di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
“Captikusnya dari Minsel dan akan dijual di Bolsel,” terang Masni menirukan ungkapan sopir yang berhasil dicegat.
Dijelaskannya, bukan baru kali ini pihaknya menggagalkan penyelundupan miras di pintu masuk. Sebelumnya sudah ada sekitar lima sampai enam kali pihaknya mengagalkan aksi penyelundupan barang haram tersebut masuk di daerah yang dikenal sabagai daerah religius di Sulawesi Utara.
“Saat ini barang bukti miras, sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan sudah dibawa ke Polsek Bolaang Uki,” kuncinya. (wdm/ahr)