KOTAMOBAGU – Bagi warga Kota Kotamobagu yang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) miliknya rusak ataupun hilang, bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). e-KTP yang rusak, bisa diganti dengan yang baru.
“Kami bisa menerbitkannya kembali, asalkan ada keterangan kehilangan KTP dari pihak terkait. Untuk KTP elektronik yang rusak, bukti fisiknya bisa ditunjukkan sebelum nantinya diganti kartu identitas yang baru,” ujar Sekretaris Disdukcapil Mulyono Mokodompit, Senin (22/5).
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masyarakat Kotamobagu yang sudah melakukan perekaman e-KTP tidak perlu melakukan perpanjangan karena berlaku seumur hidup sesuai dengan Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Selama tidak ada elemen data yang berubah, KTP elektronik berlaku seumur hidup. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan edaran yang melandasi kebijakan tersebut,” katanya. (rez)