Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

KTP Elektronik Bisa Diganti


22 Mei 2017 10:23 WITA


 KTP Elektronik Bisa Diganti Perbesar

Ilustrasi
Ilustrasi

KOTAMOBAGU – Bagi warga Kota Kotamobagu yang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) miliknya rusak ataupun hilang, bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). e-KTP yang rusak, bisa diganti dengan yang baru.

“Kami bisa menerbitkannya kembali, asalkan ada keterangan kehilangan KTP dari pihak terkait. Untuk KTP elektronik yang rusak, bukti fisiknya bisa ditunjukkan sebelum nantinya diganti kartu identitas yang baru,” ujar Sekretaris Disdukcapil Mulyono Mokodompit, Senin (22/5).

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masyarakat Kotamobagu yang sudah melakukan perekaman e-KTP tidak perlu melakukan perpanjangan karena berlaku seumur hidup sesuai dengan Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Advertisements
Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara

“Selama tidak ada elemen data yang berubah, KTP elektronik berlaku seumur hidup. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan edaran yang melandasi kebijakan tersebut,” katanya. (rez)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pj. Walikota Kotamobagu Terima Langsung 3 Anugerah Mapalus Pendidikan

5 Desember 2024 - 19:49 WITA

Wartawan se-Sumsel Antusias Ikuti Porwada di Kabupaten Muba

4 Desember 2024 - 13:17 WITA

Angka Kemiskinan di Muba Ditargetkan Turun Satu Digit di Tahun 2025

3 Desember 2024 - 13:18 WITA

Hadiri Bimtek Table Manner TP-PKK, Pj. Walikota Sampaikan Hal Ini

2 Desember 2024 - 21:09 WITA

Penandatanganan Keputusan Bersama Pj. Bupati dan DPRD Muba

2 Desember 2024 - 19:09 WITA

Pemkot Kotamobagu Siap Gelar Peringatan HUT Kota Kotamobagu Januari Nanti

2 Desember 2024 - 07:53 WITA

Trending di Berita Daerah