Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

KTP Elektronik Bisa Diganti


22 Mei 2017 10:23 WITA


 KTP Elektronik Bisa Diganti Perbesar

Ilustrasi
Ilustrasi

KOTAMOBAGU – Bagi warga Kota Kotamobagu yang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) miliknya rusak ataupun hilang, bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). e-KTP yang rusak, bisa diganti dengan yang baru.

“Kami bisa menerbitkannya kembali, asalkan ada keterangan kehilangan KTP dari pihak terkait. Untuk KTP elektronik yang rusak, bukti fisiknya bisa ditunjukkan sebelum nantinya diganti kartu identitas yang baru,” ujar Sekretaris Disdukcapil Mulyono Mokodompit, Senin (22/5).

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masyarakat Kotamobagu yang sudah melakukan perekaman e-KTP tidak perlu melakukan perpanjangan karena berlaku seumur hidup sesuai dengan Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Selama tidak ada elemen data yang berubah, KTP elektronik berlaku seumur hidup. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan edaran yang melandasi kebijakan tersebut,” katanya. (rez)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Walikota Kotamobagu Hadiri Kegiatan KPU Kotamobagu Run 2023

9 Desember 2023 - 19:25 WITA

Pasca Dilantik, Farida Mooduto Langsung Pimpin Rapat Kerja Perdana Sebagai Kadis Pendidikan Bolmong

8 Desember 2023 - 13:15 WITA

Pemkot Kotamobagu Terima Penghargaan Program Gerakan Menuju Smart City 2023

7 Desember 2023 - 21:27 WITA

Hadiri Penganugeraan Pena Emas Kepada Gubernur Sulut, Walikota Kotamobagu Ucapkan Selamat

7 Desember 2023 - 21:24 WITA

Pemkot Serahkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Gogagoman

6 Desember 2023 - 21:20 WITA

Pemkot Kotamobagu Terima Penghargaan Implementasi RB Terbaik Semua Tema Tahun 2023

6 Desember 2023 - 18:12 WITA

Trending di Berita Daerah