KOTAMOBAGU– Lelang jabatan 10 kepala dinas/badan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sampai saat ini belum terlaksana.
Pasalnya, ada dua jabatan yang belum memenuhi syarat jumlah pendaftar. Dua jabatan itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).
Untuk bisa dilanjutkan proses lelang jabatan, pendaftar di Kepala Dinas PUPR dan Dinkes tersebut harus minimal empat orang.
Baca Juga: Syarat Diubah, Pendaftaran Lelang Jabatan di Kotamobagu Diperpanjang Lagi
Ada kemungkinan Panitia Seleksi (Pansel) akan mengambil kebijakan melanjutkan tahapan untuk delapan jabatan yang sudah memenuhi syarat.
“Namun tergantung keputusan wali kota. Sebelumnya kita akan lakukan rapat evaluasi dulu, kemudian kita laporkan ke wali kota. Kalau perintah bahwa delapan yang sudah memenuhi syarat diteruskan prosesnya, kita lanjut yang itu,” kata Ketua Pansel yang juga Sekda Kotamobagu, Sande Dodo, Kamis (15/8/2019), di kantornya.
Sande tidak tahu apa penyebab minimnya ASN yang mendaftar di lelang jabatan.
“Padahal ini sudah kita buka untuk ASN yang memenuhi syarat di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Selain itu kita juga tidak mengarahkan untuk mendaftar di jabatan tertentu,” katanya. (mg1/bto)