• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
Minggu, April 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Boltim

Majelis Hakim PTUN Tolak Gugatan Sangadi Bongkudai Non Aktif

by Rensa
Februari 23, 2022
in Berita Boltim, Berita Daerah, Headline News
A A
0
Majelis Hakim PTUN Tolak Gugatan Sangadi Bongkudai Non Aktif
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
ADVERTISEMENT

KRONIK TOTABUAN – Gugatan Sangadi Bongkudai Non aktif Dely Mamonto kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Pemkab Boltim yang juga selaku Asisten I Setkab Boltim, Priyamos SH, Rabu 23 Februari 2022.

RelatedPosts

Bupati Iskandar Perkuat Kemitraan dengan Swasta untuk Dorong Investasi

Paskah Oikumene 2026 di Huntap Modisi, Bupati Iskandar Tekankan Persatuan dan Harapan

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

“Dalam amar putusan tersebut yakni, menerima eksepsi tergugat (Bupati Boltim) tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan menyatakan gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai Nonaktif) tidak diterima.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Mulai Pekan Ini Dinsos Boltim Salurkan Bansos Kemensos Bagi Ribuan KPM

“Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp490.200,” jelas Priyamos mengutip isi putusan hasil gugatan.

Priyamos mengatakan bahwa dengan adanya putusan ini, tentunya menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa.

“Tentu ketika ada sangadi yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku, maka sanksi ditanggung sendiri,” terangnya.

Hal senada dikatakan Kuasa Hukum Pemkab Boltim lainnya Hendra Tangel SH.

“Majelis hakim telah sepakat dan berkesimpulan bahwa seluruh dalil-dalil dan bantahan Tergugat (Bupati Boltim) diterima, serta menolak seluruh gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai non aktif) yang dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,” pungkasnya.(retho)

Baca Juga  Petugas Dilatih, Warga Bolmong Berharap Vaksinasi Covid-19  Gratis
Tags: 2022boltim
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
DPMPTSP Boltim Imbau Pelaku Usaha Lakukan Pengurusan Izin

DPMPTSP Boltim Imbau Pelaku Usaha Lakukan Pengurusan Izin

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In