Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Penanganan Kasus Cabul Lambat, Korban Trauma


20 Des 2016 02:26 WITA


 Penanganan Kasus Cabul Lambat, Korban Trauma Perbesar

Ilustrasi

KOTAMOBAGU– Penanganan kasus dugaan cabul dilakukan MM alias Asoi, ketua DPD KNPI Kotamobagu nonaktif terhadap anak di bawah umur oleh penyidik Polres Bolmong terkesan lambat. Sejak dilaporkan 29 November lalu, kasus ini belum disimpulkan penyidik. Apakah terlapor sudah ditetapkan tersangka atau belum.

Bahkan kuasa hukum korban, Eldy S Noerdin mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui perkembangan terakhir proses penyidikan kasus tersebut. “Akhir pekan kemarin diinformasikan bahwa sudah diperiksa dua saksi tambahan, dan tinggal dilakukan pemeriksaan lagi kepada terlapor. Entah terlapor sudah diperiksa lagi apa belum, yang pasti setelah itu penyidik menginformasikan mereka masih akan meminta keterangan ahli,” kata Eldy, Selasa (20/12).

Menurut Eldy, penyidik perlu memperjelas kapan pastinya permintaan keterangan ahli pidana diajukan, agar proses penyidikan berjalan cepat, tepat, murah dan tuntas,sebagaimana prinsip-prinsip manajemen penyidikan yang diatur dalam Perkap Nomor 14 tahun 2012.

”Kami dapat informasi kalau akan diminta ahli dari Unsrat namun belum pasti kapan akan diajukan permintaan itu ke pihak kampus. Ini kan jadi tidak jelas. Jangan sampai malah muncul kecurigaan jika permintaan ahli jadi memperlambat proses penyidikan. Apalagi terlapor sudah dua kali tak hadir pemeriksaan. Harusnya, kalau itu jadi penghambat penyidikan, ditahan saja yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut Eldy, akibat peristiwa tersebut korban terlihat alami trauma, “Sedikit-sedikit menangis sendiri di kamarnya. Tentunya, kondisi psikologis korban saat ini tidak stabil. Apalagi sejak melaporkan kasus ini ke polisi, korban enggan masuk sekolah,” ungkapnya.

Dengan pertimbangan kondisi psikologis korban, Eldy berharap Polres Bolmong di bawah kepemimpinan AKBP Faisol Wahyudi dapat lebih mempercepat penanganan penyidikan kasus tersebut,.

“Hingga kini, kedua orang tua korban masih berupaya sabar dan yakin penyidik profesional dalam memroses laporan mereka terhadap si diduga tersangka yang saat ini masih berstatus saksi,” ujarnya.

Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi, maupun Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu belum berhasil dimintai konfirmasi. Upaya masih terus dilakukan. Tapi sebelumnya Minggu (18/12), Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu mengatakan, penyidik tetap berusaha maksimal menangani perkara tersebut. Soal permintaan saksi ahli, pihaknya memastikan segera dilakukan. “Kami akan proses kasus dugaan cabul itu. Kami janji kasus tersebut jadi antensi Polres Bolmong,” katanya. (rez)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Viral di Medsos Pelaku Rudapkasa Gadis di Bawah Umur Asyik Minum Kopi di Rumah, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu

11 April 2025 - 11:17 WITA

Polsek Kotamobagu Akan Panggil Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Sungai Moayat, Warga: Kami Tunggu, Buktikan!

10 April 2025 - 10:19 WITA

Polres Kotamobagu Diminta Serius Usut Pelaku Galian C di Bendungan Moayat, Sangadi dan Babinkamtibmas Pernah Beri Teguran

9 April 2025 - 11:43 WITA

Galian C Ilegal di Sungai Moayat Poyowa Besar I, Pelaku Tinggalkan Lokasi Sebelum Polisi Datang

8 April 2025 - 12:10 WITA

Aktivitas Galian C Ilegal Ancam Bendungan Induk Moayat Poyowa Besar, Warga Minta Pemerintah dan Polisi Tindak Tegas

6 April 2025 - 12:58 WITA

Resmi Bergelar Doktor Muda Bolmong! Andry Mamonto Tuntaskan Ujian Doktoral di Universitas Hasanuddin Makassar

22 Maret 2025 - 15:48 WITA

Trending di Berita Bolmong