KOTAMOBAGU– Penanganan kasus dugaan cabul dilakukan MM alias Asoi, ketua DPD KNPI Kotamobagu nonaktif terhadap anak di bawah umur oleh penyidik Polres Bolmong terkesan lambat. Sejak dilaporkan 29 November lalu, kasus ini belum disimpulkan penyidik. Apakah terlapor sudah ditetapkan tersangka atau belum.
Bahkan kuasa hukum korban, Eldy S Noerdin mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui perkembangan terakhir proses penyidikan kasus tersebut. “Akhir pekan kemarin diinformasikan bahwa sudah diperiksa dua saksi tambahan, dan tinggal dilakukan pemeriksaan lagi kepada terlapor. Entah terlapor sudah diperiksa lagi apa belum, yang pasti setelah itu penyidik menginformasikan mereka masih akan meminta keterangan ahli,” kata Eldy, Selasa (20/12).
Menurut Eldy, penyidik perlu memperjelas kapan pastinya permintaan keterangan ahli pidana diajukan, agar proses penyidikan berjalan cepat, tepat, murah dan tuntas,sebagaimana prinsip-prinsip manajemen penyidikan yang diatur dalam Perkap Nomor 14 tahun 2012.
”Kami dapat informasi kalau akan diminta ahli dari Unsrat namun belum pasti kapan akan diajukan permintaan itu ke pihak kampus. Ini kan jadi tidak jelas. Jangan sampai malah muncul kecurigaan jika permintaan ahli jadi memperlambat proses penyidikan. Apalagi terlapor sudah dua kali tak hadir pemeriksaan. Harusnya, kalau itu jadi penghambat penyidikan, ditahan saja yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Eldy, akibat peristiwa tersebut korban terlihat alami trauma, “Sedikit-sedikit menangis sendiri di kamarnya. Tentunya, kondisi psikologis korban saat ini tidak stabil. Apalagi sejak melaporkan kasus ini ke polisi, korban enggan masuk sekolah,” ungkapnya.
Dengan pertimbangan kondisi psikologis korban, Eldy berharap Polres Bolmong di bawah kepemimpinan AKBP Faisol Wahyudi dapat lebih mempercepat penanganan penyidikan kasus tersebut,.
“Hingga kini, kedua orang tua korban masih berupaya sabar dan yakin penyidik profesional dalam memroses laporan mereka terhadap si diduga tersangka yang saat ini masih berstatus saksi,” ujarnya.
Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi, maupun Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu belum berhasil dimintai konfirmasi. Upaya masih terus dilakukan. Tapi sebelumnya Minggu (18/12), Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu mengatakan, penyidik tetap berusaha maksimal menangani perkara tersebut. Soal permintaan saksi ahli, pihaknya memastikan segera dilakukan. “Kami akan proses kasus dugaan cabul itu. Kami janji kasus tersebut jadi antensi Polres Bolmong,” katanya. (rez)