
KOTAMOBAGU– HM alias Ir, 30, warga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, spesialis pencuri barang elektronik (curanik) dan pencuri pakaian, diringkus Tim Maleo Kota, Polsek Urban Kotamobagu, Senin (6/2). Dia diringkus di kediamannya.
Maleo Kota meringkus IR setelah mengembangkan laporan Abdullah Rahim, warga Gogagoman, ke Polsek Kotamobagu 13 Januari lalu. IR mencuri pakaian di toko milik Abdullah.
“Yang dicuri tersangka kaos 59 lembar, celana pendek 30 lembar, pakaian perempuan sekitar 20 lembar dan jaket kulit sebanyak 2 lembar. Jumlahnya mencapai 111 lembar dengan kerugian mencapai Rp5 juta,” papar Ketua Tim Maleo Kota, Bripka Toto Suryawan Monoarfa.
Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan mengatakan, pelaku IR tercatat adalah pelaku spesialis curanik dan pencuri spesialis di warung dan toko yang ada diwilayah Kotamobagu.
“Tersangka IR sudah berulang kali melakukan aksi kejahatanya dan juga sudah sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan,” ujar Ruswan.
Ruswan menambahkan, pada tahun 2016 lalu, pihaknya juga sempat menerima laporan dengan kasus pencurian telepon seluler dan sejumlah uang yang diduga dilakukan IR.
“Tersangka sudah kami amankan di Polsek dan saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh Tim Maleo Kota. Tersangka akan kami kenakan Pasal 363 KUHP ayat 1. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Ruswan. (rez)