Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Politik · 24 Jan 2019 08:46 WITA ·

Melanggar Aturan, APK Maya Rumantir Belum Ditertibkan


 Melanggar Aturan, APK Maya Rumantir Belum Ditertibkan Perbesar

KOTAMOBAGU– Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ilegal yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemkot Kotamobagu, Selasa (22/1/2019) lalu, di Kecamatan Kotamobagu Barat, belum maksimal.

Lantarannya, masih banyak APK yang dipasang meyalahi aturan tidak ditertibkan.

Seperti di Jalan Bumbungon, Kelurahan Gogagoman. Di sana terdapat APS jenis spanduk besar milik Calon Anggota DPD Maya Rumantir yang dipasang di pohon peneduh.

APS milik calon senator nomor urut 32 tersebut sampai Kamis (24/1/2019) hari ini belum ditertibkan.

Baca Juga: Bawaslu dan Pemkot Kotamobagu Tertibkan APK Ilegal

“Mungkin tim Bawaslu dan Pemkot Kotamobagu tidak melewati jalur ini sehingga tidak ditertibkan spanduk Maya Rumantir ini. Yang kami tahu ini salah aturan pemasangannya karena diikat di pohon,” ujar Ham Mamonto, salah satu pedagang di Jalan Bumbungon.

Letak APS milik Maya Rumantir tersebut berada di pusat kota. Tepat di samping kantor BRI unit Kartini. (tr2/vdm)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

24 Desember 2025 - 10:04 WITA

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

9 Desember 2025 - 16:50 WITA

Agus Suprijanta Ingin Hak ASN Tidak Dikorbankan di APBD 2026

9 Desember 2025 - 16:26 WITA

Banggar DPRD Kotamobagu Koreksi Isi KUA-PPAS 2026

9 Desember 2025 - 16:15 WITA

Banggar DPRD dan TAPD Kotamobagu Lanjutkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

2 Desember 2025 - 15:50 WITA

Trending di Berita Politik