Menu

Mode Gelap

Berita Politik

Melanggar Aturan, APK Maya Rumantir Belum Ditertibkan


24 Jan 2019 08:46 WITA


 Melanggar Aturan, APK Maya Rumantir Belum Ditertibkan Perbesar

KOTAMOBAGU– Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ilegal yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemkot Kotamobagu, Selasa (22/1/2019) lalu, di Kecamatan Kotamobagu Barat, belum maksimal.

Lantarannya, masih banyak APK yang dipasang meyalahi aturan tidak ditertibkan.

Seperti di Jalan Bumbungon, Kelurahan Gogagoman. Di sana terdapat APS jenis spanduk besar milik Calon Anggota DPD Maya Rumantir yang dipasang di pohon peneduh.

APS milik calon senator nomor urut 32 tersebut sampai Kamis (24/1/2019) hari ini belum ditertibkan.

Baca Juga: Bawaslu dan Pemkot Kotamobagu Tertibkan APK Ilegal

“Mungkin tim Bawaslu dan Pemkot Kotamobagu tidak melewati jalur ini sehingga tidak ditertibkan spanduk Maya Rumantir ini. Yang kami tahu ini salah aturan pemasangannya karena diikat di pohon,” ujar Ham Mamonto, salah satu pedagang di Jalan Bumbungon.

Letak APS milik Maya Rumantir tersebut berada di pusat kota. Tepat di samping kantor BRI unit Kartini. (tr2/vdm)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sabir Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Kotamobagu Utara

9 Maret 2025 - 15:20 WITA

Anggota DPRD Adityo Pantas Support Kotamobagu Ramadhan Fest

1 Maret 2025 - 22:01 WITA

Komisi I DPRD Kotamobagu Minta Sangadi Layani Masyarakat dengan Baik

10 Februari 2025 - 17:22 WITA

Legislator Kotamobagu Pantau Pencarian Korban Hanyut

3 Februari 2025 - 15:38 WITA

Mobnas Masih Dikuasai Mantan Waket DPRD Kotamobagu, Sekwan Diskriminatif Terhadap Dua Mantan Pimpinan

30 Januari 2025 - 15:39 WITA

DPRD Umumkan Weny-Rendi Jadi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Terpilih

20 Januari 2025 - 15:28 WITA

Trending di Berita Politik