KOTAMOBAGU– Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ilegal yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemkot Kotamobagu, Selasa (22/1/2019) lalu, di Kecamatan Kotamobagu Barat, belum maksimal.
Lantarannya, masih banyak APK yang dipasang meyalahi aturan tidak ditertibkan.
Seperti di Jalan Bumbungon, Kelurahan Gogagoman. Di sana terdapat APS jenis spanduk besar milik Calon Anggota DPD Maya Rumantir yang dipasang di pohon peneduh.
APS milik calon senator nomor urut 32 tersebut sampai Kamis (24/1/2019) hari ini belum ditertibkan.
Baca Juga: Bawaslu dan Pemkot Kotamobagu Tertibkan APK Ilegal
“Mungkin tim Bawaslu dan Pemkot Kotamobagu tidak melewati jalur ini sehingga tidak ditertibkan spanduk Maya Rumantir ini. Yang kami tahu ini salah aturan pemasangannya karena diikat di pohon,” ujar Ham Mamonto, salah satu pedagang di Jalan Bumbungon.
Letak APS milik Maya Rumantir tersebut berada di pusat kota. Tepat di samping kantor BRI unit Kartini. (tr2/vdm)