KOTAMOBAGU– Pekan lalu Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop & UKM) Kotamobagu menutup puluhan kios di Pasar Poyowa Kecil (Pocil), Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Penutupan dilakukan karena pedagang yang menghuni tidak membayar retribusi hingga berbulan-bulan.
Pedagang yang kiosnya ditutup masih diberi kesempatan untuk membayar retribusi hingga pekan ini.
“Jika tidak bayar retribusi, kita ambil alih dan serahkan kepada pedagang baru,” kata Kepala Disdagkop & UKM, Herman Aray, Senin (5/8/2019), di kantornya.
Retribusi kios di Pasar Pocil berbeda-beda.
“Yang ukurannya besar Rp64 ribu per bulan. Yang agak kecil Rp56 ribu per bulan,” ungkap Herman.
“Kamis sudah selalu memberi imbauan agar pedagang yang menempati kios lancar bayar retribusi setiap bulan. Penutupan seperti yang sudah kita lakukan adalah upaya terakhir agar pedagang membayar kewajibannya,” pungkasnya. (mg1/zha)