KOTAMOBAGU – 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Tumubui dan Dinas Kesehatan Kotamobagu diberhentikan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan sanksi tegas ini diberikan sebab kedua ASN tersebut tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak 2014 sampai 2021. Serta tidak pernah memasukkan laporan pendidikan pertahun.
Baca Juga: Sudah 1.140 Nakes Ikut Vaksinasi, Tanty: Alhamdulilah Tanpa Kendala
“Juga tidak menyelesaikan studi pendidikan S2-nya serta tidak pernah masuk kerja lagi, kedua ASN tersebut kurang lebih tujuh tahun tidak selesai tugas belajar dan sampai dengan saat sekarang tidak pernah melapor. Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah hadir,”ujar Sarida, Selasa (23/2/2021).
Sarida juga mengatakan dasar penindakan tersebut adalah keduanya dinilai telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN.
“Atas dasar aturan tersebut dilakukan pemberhentian terhadap keduanya, karena berdasarkan aturan, ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar memiliki batas waktu dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau kepada ASN yang sedang melakukan tugas belajar agar memperhatikan hal ini.
“Jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini,” pungkasnya.(bto)