Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 16 Feb 2021 10:31 WITA ·

Pemkot Gelar IGA 2021, Ini Regulasi Dan Besar Hadiahnya


Pemkot Gelar IGA 2021, Ini Regulasi Dan Besar Hadiahnya Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mengadakan Innovative Government Award (IGA) tahun 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan bahwa pelaksanaan IGA Kotamobagu tahun 2021 ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 81a/W-KK/VII/2019.

Baca Juga: Catat Rekor, Bolmong 94 Kasus Baru Positif Covid-19

“Surat edaran tersebut tentang peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan melaksanakan inovasi daerah serta peraturan Wali Kota nomor 11 tahun 2011 tentang pelaksanaan IGA,” kata Sande.

Dirinya juga mengatakan bahwa pelaksanaan ini untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di Kotamobagu.

“Kami berharap dengan adanya pelaksanaan IGA tahun 2021 ini, dapat meningkatkan pengawasan dan peran serta masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan dan program yang diterapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Lantik ODSK, Tatong Ucapkan Selamat

Sementara untuk peserta IGA tahun 2021 ini tidak terbatas dan dibuka untuk umum.

“Instansi vertikal, perguruan tinggi, SMP/SMA sederajat, pihak swasta dan masyarakat baik perorangan maupun kelompok yang mampu menciptakan inovasi dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diharapkan untuk ikut serta pada pelaksanaan IGA 2021,” pungkasnya.(bto)

PERSYARATAN DAN REGULASI IGA 2021 : KLIK DISINI

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Trending di Berita Daerah