KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di seluruh kelurahan dan desa se Kotamobagu.
Keputusan ini tentu saja dengan syarat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dalam pelaksanaannya.
“Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid tahun ini dibolehkan, dengan syarat prokes dan aturan sesuai Surat Edaran (SE) oleh Pemkot Kotamobagu,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kotamobagu, Hamdan Mokoagow, Rabu (6/5/2021).
Baca Juga: Sekda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Samrat 2021
Dirinya juga mengatakan bahwa Pemkot rencananya akan melaksanakan sholat Idul Fitri di Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) Kotamobagu.
“Insya Allah di Mesjid raya MABM, agar jamaah terkontrol, juga kapasitas terbatas dengan menggunakan prokes ketat yang diatur dalam surat edaran,” lanjutnya.
Hamdan mengatakan bahwa jamaah harus patuh terhadap aturan, serta tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Sholat Idul Fitri lebaran tahun ini dibolehkan sholat di Masjid atau Mushola, namun tetap memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot. Itu pun pelaksanaan sholat yang akan dilaksanakan di MABM sambil menunggu jika ada petunjuk pimpinan selanjutnya,” pungkasnya.(bto)