KRONIK TOTABUAN – Panitia pengawas pemilihan Kecamatan Bolaang,Kkabupaten Bolaang Mongondow talah membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan Suara (PTPS), se-Kecamatan Bolaang dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 20224.
Ketua Panwascam Kecamatan Bolaang, Moh Taufan Botutihe, menuturkan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas mulai dari tanggal 12-28 Septermber 2024
Panwascam Bolaang membuka untuk pendaftaran calon PTPS sebanyak 32 orang yang akan bertugas nanti di TPS yang tersebar di 10 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Bolaang.
Botutihe menuturkan, sebagai Ketua Pokja ia telah melakukan publikasi secara masif terkait rekrutmen PTPS. Mulai dari penyebaran informasi melalui akun resmi Panwascam Bolaang hingga sosialisasi di desa-desa yang ada di wilayah kerjanya.
Adapun rekrutmen bagi calon PTPS akan digelar selama 17 hari kalender. Sehingga masyarakat memiliki waktu yang panjang untuk mempersiapkan syarat administrasi pendaftaran.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama dari pembentukan Pengawas TPS ini adalah untuk mengawasi serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan selama proses pemungutan suara.
“Pengawas TPS nantinya akan bertugas memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kita dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran di dalam TPS,” ujarnya.
Untuk itu ia mengajak masyarakat di Kecamatan Bolaang yang memiliki integritas tinggi agar dapat menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu Bolmong sebagai PTPS.
Berikut syarat kelengkapan dokumen calon PTPS:
- Surat Pendaftaran (Ambil Di Sekretariat)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup (Ambil Dk Sekretariat)
- Surat pernyataan bermatrai 10.000 yang memuat:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika
c) Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun terakhir
d) Tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih
e) Bersedia bekerja penuh waktu
f) Surat pernyataan bebas narkoba
g) Kesediaan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di BUMN/BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan
h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (Surat Pernyataan Diambil di Sekretariat). (*)