Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 9 Apr 2020 11:44 WITA ·

Perlintasan Orang di Perbatasan Diawasi Ketat 24 Jam, Bupati Yasti Keluarkan Surat Edaran. Baca Isinya!


Perlintasan Orang di Perbatasan Diawasi Ketat 24 Jam, Bupati Yasti Keluarkan Surat Edaran. Baca Isinya! Perbesar

BOLMONG– Mulai hari ini perlintasan orang dan kendaraan di perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Minahasa Selatan (Minsel) yang merupakan akses utama dari Manado, dijaga ketat 24 jam.

Langkah ini upaya antisipasi Pemkab Bolmong terhadap penyebaran Covid-19 dari Manado yang sudah ditetapkan sebagai daerah transimisi lokal.

Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, mengelurkan Surat Edaran Nomor 800/setdakab/09/78/IV/2020 yang mengatur soal perlintasan orang dengan ketentuan:

1. Pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk keuar wilayah kabupaten Bolmong 1×24 jam melalui perbatasan Bolmong dan kabupten Minsel (Kecamatan Poigar dan Passi Timur) terhitung mulai tanggal 9 April 2020 dengan ketentuan: a. Kendaraan umum angkutan Kota antar Provinsi diizinkan melintas tanpa melakukan pemberhentian di wilayah Kabuoaten Bolmong.

A. Tidak berlaku pembatasan monilitas bagi kendaraan angkutan logistik (sembako, produk industri, BBM/LPG, perlengkapan alat kesehatan, dan obat-obatan serta kebutuhan pokok lainnya), kendaraan membawa orang sakit, Ambulance, mobil Damkar, dan kendaraan petugas keamanan.

B. Penumpang kendaraan logistik maksimal 3 orang

C. Kendaraan penyerta ambulance diberikan izin masuk dan keluar Bolmong

D. Kendaraan umum angkutan Kota dalam Provinsi tidak diizinkan masuk atau keluar wilayah Bolmong

E. Kendaraan atau orang yang masuk Bolmong karena kepentingan mendesak tetap diizinkan masuk

F. Kendaraan/orang yang keuar Bolmong karena lepentingan khusus, harus disertai surat tugas atau jalan sekembali dari perjalanan luar Daerah, wajib melakukan isolasi mandiri-apabila dalam isolasi mandiri tetap melakukan interaksi sosial, maka petugas akan mengambil tindakan tegas.

2. Dilakukan pemeriksaan kendaraan san orang sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19. Dan apabila ditemukan gejala sakit/terindikasi terjanhkit Covid-19, maka petugas wajib menangani sesuai protokol kesehatan.

3. Penjagaan pos perbatasan selama 1×24 jam, dan petugas jaga diatur berdasarkan sistem shift.- dimintakan kepada masyarakat Bolmong menerapkan social distancing dan phisical distancing.

Baca Juga  Rp28 Miliar Royalti PT JRBM Akan Masuk Masuk Bolmong, Bolsel?

4. Pemkab Bolmong akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah ada persetujuan/izin Menteri Kesehatan.

5. Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Bolmong agar dapat meneruskan dan mensosialisasikan edaran ini.

(len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

3 Januari 2026 - 17:43 WITA

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

13 November 2025 - 16:09 WITA

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

31 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Trending di Berita Bolmong