BOLMONG– Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada tiga anggota DPRD Bolmong yang telah pindah partai dalam pencalonan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, mulai ditindaklanjuti DPD PAN Bolmong.
Tiga anggota DPRD tersebut adalah Kamran Muchtar, I Nyoman Sarwa, dan Masri Daeng Masenge.
Ketua DPD PAN Bolmong, Musli Manoppo menjelaskan, proses yang akan dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Dasar utama PAW, kata Musli, adalah surat pengunduran diri ke partai yang telah diajukan tiga anggota DPRD ini.
“Surat pengunduran diri mereka telah diserahkan kepada DPD PAN Bolmong sebelum pengajuan nama bakal calon legislatif di KPU,” ungkap Musli, Senin (23/7/2018).
Kamran dan kedua rekannya telah pindah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Kamran mencalonkan diri ke DPR RI, Masri Dg Masenge ke DPRD Kabupaten dan I Nyoman Sarwa akan maju ke DPRD Provinsi Sulut.
Musli menegaskan, proses PAW akan dikonsultasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami mulai berkoordinasi dan berkonsultasi ke KPU. Sedangkan laporan ke DPW dan DPP PAN, sudah kami sampaikan,” tandas Musli. (ahr)