Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Kotamobagu, Muhammad Mokoginta, Senin (2/4), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotamobagu Tahun Anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Perwakilan Sulawesi Utara.
LKPD Kotamobagu Tahun Anggaran 2017 diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Drs Tangga Muliaman Purba, MM. Penyerahan LKPD digelar di kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara di Manado bersama dengan penyerahan LKPD provinsi dan kabupatenkota se-Sulawesi Utara.
Pjs Walikota Kotamobagu usai penyerahan LKPD tersebut, mengatakan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2017 tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan audit oleh BPK– RI, untuk itu saya juga meminta kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kotamobagu untuk menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh tim audit BPK RI di Kotamobagu,” ujar Mokoginta.
Kegiatan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2017 dihadiri juga Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE serta para bupati dan walikota se – Provinsi Sulawesi Utara. (adv)