MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Personil Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil membekuk Ferdiansyah (24), warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, tersangka pengancaman dan percobaan pembunuhan terhadap Yesi (36), warga Desa Babat Supat.
Kasus pengancaman dan percobaan pembunuhan terjadi 2 Maret 2024 lalu di depan Bank Sumsel Babel Kelurahan Serasan Jaya . Tersangka sendiri baru dibekuk pada 24 Juni 2024.
Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha mengatakan, kasus ini sesuai laporan polisi Nomor : LP/B02/III/2024/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 0 Maret 2024.
Penyebab kejadian diduga tersangka tidak senang ditegur oleh korban karena telah menggadaikan sepeda motor milik korban. Tersangka kemudian emosi dan mengancam serta menyiram tubuh korban dengan menggunakan minyak pertalite, lalu korban dikejar dengan menggunakan sebilah pisau. Untungnya korban masih bisa menyelamatkan diri.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, yang diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” kata Rama. (Fitriana)