MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Sekayu dalam Ops Pekat Musi 2024 (Operasi penyakit masyarakat musi 2024) Hasbullah alias Bul (46) ditangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Susilo pada hari Kamis (07/03/2024) sekira pukul 21.30 WIB di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, atas kepemilikan 1 pucuk senjata api ilegal.
Kapolres muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api ilegal.
“Senjata api yang berhasil kami amankan adalah senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru/amunisi cal.38 yang disimpan di dalan tas kecil yang selalu dibawanya dan diakui kepemilikannya adalah tersangka sendiri dengan alasan untuk jaga diri,” kata Suventri, Kamis (14/3/2024).
Penangkapan terhadap tersangka Hasbullah als Bul tersebut karena sebelumnya ada informasi di Kayuara ada warga yang selalu membawa senjata api, sehingga informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Sekayu.
“Selain itu juga pada saat yang bersamaan kami sedang melaksanakan operasi pekat Musi 2024 selama 20 hari terhitung dari tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024,” ujarnya.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun. Tutup Kapolsek.
Operasi pekat adalah operasi penyakit masyarakat dalam menyongsong bulan suci ramadhan 1445 H. Sasarah di antaranya perjudian, prostitusi, minuman keras, senjata tajam/senjata api ilegal, Narkoba, premanisme dan street crime (kejahatan jalanan).
Tujuan operasi ini agar umat Muslim dapat tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa. (Fitriana)