Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 16 Sep 2020 12:25 WITA ·

Ponsel Ilegal Mulai Diblokir, Ini Panduan dari Pemerintah sebelum Beli HP


Ponsel Ilegal Mulai Diblokir, Ini Panduan dari Pemerintah sebelum Beli HP Perbesar

KOTAMOBAGU – Mulai Selasa kemarin,15 September 2020, seluruh perangkat ponsel ilegal atau IMEI tak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) diblokir dan tidak mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Pemerintah resmi memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

“Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id,” tulis siaran pers bersama bersama, Rabu, 16 September 2020.

Adapun, kebijakan pengendalian IMEI ini diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Jika ingin mengetahui apakah ponsel tersebut perangkat ilegal atau bukan, pengguna bisa melakukan uji coba dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari layanan operator seluler. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan juga bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi dalam sistem CEIR sehingga dapat digunakan nantinya.

Pemerintah meminta kepada pedagang ponsel secara offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan serta memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hal itu sebagai modal awal untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang dapat dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Baca Juga  Direktur Lembaga Warisan Budaya Bolaang Mongondow Raya, Dukung Program Kelas Tari di LKP-JiLTS Kotamobagu

Pemerintah menyatakan, bahwa kebijakan ini merupakan dalam rangka perlindungan konsumen. Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.(*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi