KRONIK TOTABUAN, Hukum – Seorang pemuda berinisial RA (20) warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala terpaksa diamankan Polisi.
RA diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
“RA ditangkap pada hari Minggu, 21 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Sudirman Kecamatan Wenang Manado,” ujar Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Ikhwan.
Tersangka ditangkap bersama seorang saksi berinisial LS (21) oleh anggota Samapta Polda Sulut, kemudian diserahkan ke Resmob.
‘Saat ini tersangka bersama saksi sudah dibawa ke Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” singkatnya.(Rto)
Artikel sebelumnya
Walikota Kukuhkan Pengurus FKUB Kotamobagu Masa Bakti 2024-2028
Artikel selanjutnya
Walikota Resmikan Rumah Layak Huni di Kecamatan Kotamobagu Timur