Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 2 Mei 2018 16:28 WITA ·

SBSI Minta PT Conch Jamin Kesejahteraan Karyawan


SBSI Minta PT Conch Jamin Kesejahteraan Karyawan Perbesar

BOLMONG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Hi Jusuf Mooduto meminta agar perusahaan semen PT Conch Norht Sulawesi Cement, dapat memperhatikan kesejahteraan dan kenyamanan karyawan dalam bekerja.

Hal ini diungkapkan Jusuf dalam rangka peringatan Hari Buruh (May Day). “PT Conch harus benar-benar mensejahterakan karyawanya, memberikan rasa aman dan nyaman saat karyawan bekerja,” kata Jusuf

Dia juga menyinggung soal adanya kejadian pelarangan salah satu karyawan saat melaksanakan shalat jumat di masjid hingga berujung pada pemecetan.

“Ini sangat tidak baik dalam kaitan dengan larangan karyawan melaksanakan shalat di masjid pada waktu jumat. PT Conch jangan membatasi kebebasan karyawan, apalagi dalam hal hendak mslaksanakan ibadah di masjid,” tegasnya.

Jusuf juga mengatakan, semua karyawan PT Conch sebaiknya masuk dalam organisasi serikat buruh. “Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, diungkapkan Jusuf, ada banyak keuntungan jika bergabung dalam serikat buruh. Karena selain memiliki fungsi dan manfaat, serikat buruh sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

Manfaat lainya bergabung dalam serikat, sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. “Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Yang paling utama lanjut Jusuf, serikat sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. “Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokkan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan, kemudian mewakili buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” urainya.

Jusuf menambahkan, SBSI siap mendampingi karyawan yang bekerja di perusahaan mana pun jika mendapatkan perlakuan yang merugikan, termasuk tidak mendapatkan hak pekerja. (ahr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah