Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Selama 45 Hari Bolmong Darurat Karhutla, Kekeringan dan Angin Kencang


2 Sep 2019 17:52 WITA


 Selama 45 Hari Bolmong Darurat Karhutla, Kekeringan dan Angin Kencang Perbesar

BOLMONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulanangan bencanan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla), bencana kekeringan, dan dampak angin kencang.

Rakoor digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Haris Dilapanga.

Tahlis dalam sambutannya menyampaikan, penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah harus mengacu pada aspek-aspek dan regulasi yang telah ditetapkan berdasarkan pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Penanggulangan bencana termasuk urusan wajib pelayanan dasar rumpun Trantibum Linmas, kemudian dalam pasal 298 ayat (9) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa belanja daerah dipriotaskan untuk mendanai urusan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Rakor penanggulangan siaga bencana Karhutla, kekeringan dan dampak angin kencang kali ini sangat penting dilaksanakan. Saya berharap Rakor ini dapat membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat yang ada di desa, kelurahan maupun kecamatan. Sehigga dengan adanya komunikasi ini kita bisa lebih cepat mencegah titik api yang ada,” ucap Tahlis dalam sambutannya.

Menurutnya, beberapa pekan terkhir ini, kasus Karhutla di Bolmong terus meningkat. Hal itu diakibatkan kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak di kemudian hari.

“Dengan beberapa kasus ini, saya mengapresiasi kepada semua pihak yang sudah berupaya melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bolmong. Untuk itu saya berharap kerja sama ini terus ditingkatkan. Mengingat Karhutla di  Bolmong merupakan bencana tahunan,” kata Tahlis.

Advertisements
Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara

Sementara itu, Kepala BPBD Haris Dilapanga mengatakan, intensnya kejadian Karhutla menjadi pokok dalam Rakor tersebut, selain bencana kekeringan yang mulai dirasakan warga pesisir pantura, gagal panen dan terjangan angin kencang menjadi target utama pemerintah.

“Dalam Rakor kali ini disepakati bersama untuk menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, Karhutla dan angin kencang di wilayah Bolmong selama 45 hari terhitung mulai tanggal 2 September sampai 16 Oktober 2019,” katanya menjelaskan.

Ia menambahkan pada pertemuan itu telah disepakati pengadaan posko terpadu untuk pengendalian dan penanganan bencana di benerapa titik di Bolmong.

“Agar nantinya setiap kejadian di wilayah langsung bisa direspon cepat, tepat dan terpadu,” ucap Dilapanga.

Rakor dihadiri juga Wakapolres Bolmong Kompol Efendy Tubagus, Dandim 1303 Bolmong, serta isntansi lainnya. (len)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

MK Tolak Gugatan Sukron-Refly, YusraDon Akan Dilantik 20 Februari

4 Februari 2025 - 13:53 WITA

Bupati Bolmong Terpilih Hadiri Paripurna Istimewa HUT ke-115 Kotamobagu

20 Januari 2025 - 13:53 WITA

Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Bahas Amdal dan Program Unggulan Perusahaan

16 Januari 2025 - 17:44 WITA

Bersama Insan Pers, KPU Bolmong Gelar Sosialisasi Penyuluhan Produk Hukum

23 November 2024 - 17:56 WITA

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ketiga, Sandi Dama: Gunakan Hak Pilih, Jangan Golput

18 November 2024 - 12:30 WITA

Komisi I DPRD Bolmong Raker Bersama Sejumlah OPD Bahas Pelaksanaan APBD 2024

11 November 2024 - 19:36 WITA

Trending di Advertorial