BOLMONG– Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong selama Ramadan dikurangi.
Hal ini merupakan kebijakan Pemkab Bolmong bagi pegawainya yang akan menjalankan ibadah puasa sebulan penuh.
“Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, khususnya bagi ASN yang beragama Islam, maka dilakukan penyesuaian jam kerja sesuai pentunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aldy Pudul, Jumat (11/5/2018).
Ia menjelaskan, jam kerja ASN akan dikurangi dari jam kerja biasanya.
“Nantinya akan dikurangi sekitar satu jam. 30 menit diwaktu pagi dan satu jam di waktu pulang. Jika selama ini jam kerja dimulai pukul 07.30 wita sudah harus masuk kantor, maka selama Ramadan nanti, jam masuk sedikit lambat 30 menit, dan waktu yang ditentukan masuk kantor pukul 08.00 wita,” ujarnya.
Sebaliknya tambah Pudul, sam halnya drngan jam pulang ASN. Jika selama ini pulang pada pukul 16.00 wita, maka selama Ramadhan dipercepat pukul 15:00 Wita.
“Jadwal tersebut berlaku mulai hari Senin hingga Kamis. Sementara waktu istirahat juga telah diatur yakni pukul 12.00 wita hingga 12.30 wita. Kemudian pada hari Jumat pulang kantor pukul 15:30 Wita,” tuturnya. (rza)
Berikut jadwal kerja ASN Bolmong selama Ramadan.
1. Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08:00-15:00 Wita
– Waktu Istirahat puku 12:00-12:30 Wita
2. Hari Jumat pukul 08:00-15:30 Wita
-Waktu Istirahat pukul 11:30-12:30 Wita
Sumber: BKPP Bolmong