KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, merilis 13 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang harus segera memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Kepala Kesbangpol Kotamobagu, Irianto Mokoginta, mengatakan penting mengingatkan hal tersebut karena berkaitan dengan aktivitas Ormas maupun OKP bersangkutan.
“Supaya dalam beraktivitas atau menjalankan kegiatan organisasi di Kotamobagu tidak menemui kendala-kendala terutama dalam izin serta administrasi lain. Kami minta supaya Ormas dan OKP yang sudah habis SKT-nya, segera memperpanjang,” ujar Irianto, Senin (3/12/2018), di kantornya.
Dalam catatan Kesbangpol, di Kotamobagu ada 48 Ormas, 29 OKP dan 9 LSM.
“Semua dalam kegiatannya, kita awasi. Tentu sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (tr2/vdm)
13 Ormas Habis SKT:
1. KBPP
2. Markas Besar Komando Bela Negara
3. Auto Club Revolution
4. Yayasan Pembangunan Al Kutsar
5. Syarikat Islam
6. Nahdhatul Ulama Kotamobagu
7. Perisada Hindu Dharma Kotamobagu
8. Asosiasi Pedagang Kaki Lima
9. Perguruan Olahraga Bela diri Trisula Sakti
10. PC Fatayat NU Kotamobagu
11. Organisasi Amatir Radio Indonesia
12. Ikatan Keluarga Minang BMR
13. Sarikat Buruh Sejahtera Kotamobagu
OKP Habis SKT:
1. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
2. Gerakan Pemuda Kwartir Cabang Kota Kotamobagu
3. Pemuda Masehi Injili Kotamobagu
Sumber: Badan Kesbangpol Kotamobagu