BOLMONG – Menekan angka kekerasan terhadap anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) gelar sosialisasi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bertempat di Gereja GMIBM, Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Rabu (29/4/2021).
Sosialisasi diikuti oleh 100 peserta termasuk jajaran pemerintah Desa Tiberias.
Kepala DP3A Bolmong, Farida Mooduto menuturkan, kegiatan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anak-anak, serta orang tua terkait adanya undang-undang perlindungan anak, hak-hak anak, bentuk kekerasan terhadap anak dan upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak serta sanksi.
Baca Juga: Sangadi Bangunan Wuwuk Diperiksa Tipidkor Polres Boltim
“Selain itu hukum bagi yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik ,psikis, pelecehan seksual maupun penelantaran anak,” ujar Farida.
Ia juga bersyukur atas terlaksananya kegiatan itu. Harapannya ada peningkatan pemahaman masyarakat terhadap dampak negatif kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Sehingga bisa diantisipasi kasus kekerasan terhadap anak di Bolmong khususnya di Kecamatan Poigar,” katanya.(len)