
LOLAK – Tim kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk STh MM, memberikan contoh dan teladan dalam menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pasal 61 disebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.
Tim kampanye Yasti dan Yanny yang telah menyampaikan cuti yakni Ketua DPRD Welty Komaling dan Wakil Ketua DPRD Ir Kamran Muchtar. “Kami sudah ajukan cuti dalam rangka kegiatan kampanye,” kata Welty diiyakan Kamran.
Komisioner KPU Bolmong, Daendels Sombowadile, membenarkan. “Terkait cuti kampanye, sesuai PKPU No 12 Tahun 2016, pasal 61, sampai hari ini 2 anggota DPRD sudah mengajukan cuti,” kata Daendels. Apalagi kata Daendels, kedua anggota DPRD tersebut, adalah bagian dari tim kampanye pasangan calon nomor urut 1. “Kami berharap semua pejabat negara maupun pejabat daerah yang akan mengikuti kampanye dapat mematuhi aturan yg berlaku,” kata Daendels. (ahr)