JAKARTA– Masyarakat dilarang sebarkan konten Front Pembela Islam (FPI) di media sosial (Medsos). Jika melakukan, siap-siap ditindak polisi. Larangan itu termuat dalam Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta…