JAKARTA– Masyarakat dilarang sebarkan konten Front Pembela Islam (FPI) di media sosial (Medsos). Jika melakukan, siap-siap ditindak polisi.
Larangan itu termuat dalam Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, tertanggal1 Januari 2021.
Maklumat dikeluarkan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Baca Juga: Pangdam Jaya Usul Agar FPI Dibubarkan
“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI),” tulis Kapllri Jenderal Idham Aziz dalam maklumat itu.
Kapolri juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.
Semua atribut FPI yang terpasang di mana pun, diminta untuk dibersihkan.
Baca Juga: Sindir Habib Rizieq, Nikita Mirzani: Gue Islam, Dia Bukan Imam Gue
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” katanya.
Baca Juga: Tak Ada Pesta dan Kerumunan, Kapolres Kotamobagu Ucapkan Terima Kasih
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. (*/tim)